Tiga Warga Jabon Diamankan Polresta Sidoarjo atas Pengeroyokan Brutal Terhadap Seorang Pria

MEDIA POPULER

Tiga Warga Jabon Diamankan Polresta Sidoarjo
Tiga Warga Jabon Diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: mediapopuler.com / Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo, 12 Juli 2023 – Tiga warga Jabon, yaitu ASR, AZM, dan PA, telah diamankan Polresta Sidoarjo setelah terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pria bernama S di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo pada 30 Juni 2023. Peristiwa ini dipicu oleh rasa cemburu ASR setelah mengetahui bahwa isterinya, N, pulang ke rumah bersama S.

Motif Cemburu Memicu Aksi Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Mengalami Luka Serius

Kejadian ini berawal ketika keduanya pergi menggunakan sepeda motor untuk mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi. Sesampainya di rumah N, ASR menanyakan alasan lamanya mereka keluar. Rasa cemburu pun muncul dalam diri ASR, yang kemudian marah terhadap S.

Saat ASR masuk ke dalam rumah, ia berpapasan dengan saudara iparnya, PA, yang saat itu memegang sabit dan pisau bendo. Tanpa berpikir panjang, ASR langsung merebut sabit tersebut dan membacok kepala S sekali, menyebabkan luka yang mengeluarkan darah dan melepaskan pegangan sabit.

Saat korban berusaha larikan diri, ASR yang emosi ambil pisau bendo yang digenggam oleh PA dan memburu korban. Dengan punggung pisau bendo, ASR memukul kepala bagian atas S sebelum dihentikan oleh orang tua N.

Baca Juga: Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Sabu oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dan Tim JOS

Di tengah keadaan emosi, PA ikut memukul korban dan menggunakan kursi kayu untuk memukulkan punggung korban dua kali, hingga membuatnya terjatuh. AZM, saudara ipar ASR lainnya yang juga berada di lokasi, melempar batu paving ke kepala korban.

Aksi kejam ini berakhir ketika tetangga sekitar datang untuk meredakan situasi. Korban segera dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong dengan luka terbuka pada bagian kepala kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh ASR, PA, dan AZM, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini. Peristiwa ini sekali lagi menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat mengancam nyawa seseorang. (MP)

“Dapatkan update media berita pilhan lainnya dari MEDIAPOPULER.com silahkan kunjungi Google News untuk melihat informasi lainnya.”

REKOMENDASI