Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Sabu oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dan Tim JOS

MEDIA POPULER

Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Sabu oleh Satresnarkoba Polres Lumajang
Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Sabu oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dan Tim JOS. (Foto: MEDIAPOPULER.com / TIM)

MEDIAPOPULER.com, Lumajang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, didukung oleh Tim Jogo Semeru (JOS), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Lumajang. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2023, di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, dan Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh

Dalam operasi ini, dua orang tersangka berinisial AH (26) dan L (29) berhasil ditangkap oleh petugas. Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, melalui Kasat Narkoba AKP Ari Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Ari, kronologis penangkapan dimulai ketika polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mendalam oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dan Tim JOS.

Dalam penggerebekan di Desa Tempeh Tengah, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket-paket sabu siap edar, timbangan digital, dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Sementara itu, di Desa Labruk Kidul, petugas juga berhasil menemukan barang bukti serupa yang terkait dengan kasus ini.

AKP Ari Hartono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kasus penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Satresnarkoba Polres Lumajang dan Tim JOS dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Dengan pengungkapan jaringan narkoba ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lumajang. Keberhasilan ini tidak hanya dalam menangkap pelaku, tetapi juga dalam mengurangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan hidup warga.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Dalam memberantas peredaran narkoba, partisipasi masyarakat sangatlah penting. Melalui informasi yang diberikan kepada pihak berwajib, masyarakat dapat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Polres Lumajang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini, setiap informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.

Pencegahan peredaran narkoba juga menjadi fokus utama Polres Lumajang. Melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memiliki pengetahuan yang memadai tentang bahaya narkoba serta dampak negatifnya bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam menjalankan peran sebagai warga negara yang bertanggung jawab, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, dapat mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar dan melindungi generasi muda dari bahaya yang mengintai.

Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Satresnarkoba Polres Lumajang siap menjalin kerjasama yang erat dengan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Pengungkapan Jaringan Pengedar Sabu dan Interogasi Tersangka

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas Satresnarkoba Polres Lumajang melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku AH di rumahnya di Desa Tempeh Tengah pada pukul 21.00 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 6 poket sabu dengan berat total 1,35 gram yang disimpan dalam sebuah kotak plastik.

Kasat Narkoba, AKP Ari Hartono, menyampaikan bahwa dalam proses interogasi, tersangka AH mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang individu bernama L yang merupakan warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.

Informasi yang didapatkan dari tersangka AH ini menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih luas.

Dalam penanganan kasus narkotika, interogasi merupakan salah satu langkah kunci yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Melalui interogasi, petugas dapat menggali informasi lebih lanjut tentang jaringan peredaran, pemasok, dan penerima narkotika tersebut.

Komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkotika tetap tinggi.

Penangkapan Tersangka L dan Penyitaan Barang Bukti Sabu

Dua jam setelah penangkapan tersangka AH, petugas Satresnarkoba Polres Lumajang kembali bergerak untuk menangkap tersangka L. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 23.00 WIB di rumah tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah L, petugas berhasil menemukan sebuah dus box hp yang berisi 12 plastik klip yang diduga berisi sabu. Total berat sabu yang ditemukan adalah sebesar 4,57 gram.

“Kasat Narkoba, AKP Ari Hartono, menyampaikan bahwa saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Penangkapan kedua tersangka dan penyitaan barang bukti sabu ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang. Polres Lumajang mengapresiasi kerjasama yang baik antara petugas dan masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Narkoba juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Narkotika memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Masyarakat Lumajang juga diimbau untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Polres Lumajang terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Lumajang.

Editor: Media Populer

Sumber: SSN

REKOMENDASI