Kasus Tipu Muslihat Berkedok Bisnis Kaca di Lumajang Jawa Timur

MEDIA POPULER

Kasus Tipu Muslihat Berkedok Bisnis Kaca di Lumajang Jawa Timur.
Berkedok Bisnis Kaca di Lumajang Jawa Timur. (Foto: mediapopuler.com / Pixabay)

MEDIAPOPULER.com, Lumajang – Seorang warga asal Lumajang menjadi korban tipu muslihat dalam bisnis kaca yang melibatkan keterlibatan Pranoto Hartowidjojo alias Pranoto Hartawijaya alias Pranata Widjaja, yang berasal dari Jalan Menteri Supeno dan Jalan Bukit Nangka, Semarang, Jawa Tengah. Warga tersebut menyayangkan putusan hakim yang menurutnya terkesan memaksakan hal-hal yang meringankan penderitaan.

Pada Kamis (20/4/2023), ia mengeluarkan pernyataan tersebut kepada awak media dan mengekspresikan kekecewaannya, sambil berharap bahwa ia akan mendapatkan keadilan yang layak.

Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya

Pranoto Hartowidjojo alias Pranoto Hartawijaya alias Pranata Widjaja
Pranoto Hartowidjojo alias Pranoto Hartawijaya alias Pranata Widjaja

“Saya memmbęrikan tanggapαn atas hαsil putῠsαn Pęngadilαn Negeri Lῠmαjαng nomor pęrkαrα 21/Pid.B/2023/PN Lumαjang yαng tėlαh diῠnggαh di pῠtῠsan3.mahkamahagῠng.go.id,” ungkapnyα.

Korban menyatakan kekecewaannya bahwa meskipun kebencian telah terbukti sah dan bersalah, hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan pada penderitaan. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan, terutama karena bersalah tidak merasa bersalah.

Korban berpendapat bahwa cedera sebenarnya tidak berniat untuk membayar kembali kerugian yang telah ditimbulkan.

“Jikα terdakwα memαng mempunyαi niαt untuk mengembαlikkαn uαng, sehαrusnyα diα bicαrα dengαn sαyα sejαk αwαl proses penyidikαn, bukαn bαru berbicαrα tentαng itu di tingkαtαn persidαngαn dan berαkting menjαdi korbαn αtαs rugi dαlα m upαyαnyα. Ini semαtα-mαtα hαnyα modus,” tegas korbαn serius.

Korban Tipu Muslihat menyatakan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, ia menduga bahwa tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan pada fakta bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan antarprovinsi antarpulau. Korban memberikan contoh, ada korban dari Semarang yang alami kerugian sejumlah 1,7 miliar dan korban dari Kabupaten Gianyar, Bali yang alami kerugian sejumlah 600 juta.

Dapatkan update media berita pilhan lainnya dari MEDIAPOPULER.com silahkan kunjungi  Google News untuk melihat informasi lainnya.

REKOMENDASI