Apakah SPCP IPDN Itu?

MEDIA POPULER

SPCP IPDN
SPCP IPDN ac Dibutuhkan minimal IPK 2,75 bagi mahasiswa pendidikan. (Foto Tangkapan Laya: mediapopuler.com / SPCP IPDN)
SPCP IPDN

MediaPOPULER.com – SPCP IPDN adalah sebuah website yang dapat digunakan untuk melakukan ke server IPDN. Website ini dapat diunduh secara gratis dari situs web IPDN. Juga dapat digunakan untuk mengatur dan mengakses akun IPDN Anda.

Definisi SPCP IPDN

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 menyatakan bahwa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah menetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 534 untuk Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2023. Formasi ini akan digunakan untuk mengisi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan instansi pemerintah. Kementerian Dalam Negeri Negara Republik Indonesia memberi peluang ke Putra/Putri Masyarakat Negara Republik Indonesia untuk meng ikuti Penyeleksian Akseptasi Calon Praja (SPCP) IPDN di Tahun 2023.

Tujuan Pendidikan SPCP IPDN

SPCP IPDN ac Dibutuhkan minimal IPK 2,75 bagi mahasiswa pendidikan. Sedangkan untuk mahasiswa pendidikan Non-SPCP IPDN, dibutuhkan IPK 3,0. Kriteria nilai ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pendidikan di IPDN. Kriteria ini juga ditujukan agar lulusan IPDN dapat mengikuti ujian SPCP.

Selain itu, ada juga syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang ingin mengikuti program studi. Syarat-syarat tersebut meliputi:

-Usia optimal 27 tahun per 1 Juni 2017
-Bersedia ditempatkan di luar daerah domisili
-Bersedia ditempatkan di luar jabatan

Untuk mahasiswa yang berasal dari pendidikan Non-SPCP, IPDN juga menyediakan program studi yang sama dengan program studi SPCP. Akan tetapi, ada beberapa kali ujian seleksi yang harus dilalui oleh mahasiswa Non-SPCP tersebut. Kriteria IPK yang dibutuhkan untuk mahasiswa Non-SPCP juga berbeda dengan mahasiswa SPCP. Kriteria IPK bagi mahasiswa Non-SPCP adalah 3,0.

Prinsip Pelaksanaan

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2023 harus dilakukan dengan jujur dan transparan, tanpa membedakan agama dan asal usul, serta akuntabel dalam arti hasil tes dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tahapan seleksi harus dijalankan secara adil, dengan tujuan untuk memastikan bahwa calon Praja IPDN terbaik yang terpilih.

Tidak ada biaya yang dibebankan selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2023, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per-orang sesuai ketetapan Ketentuan Pemerintahan Nomor 63 Tahun 2016 mengenai Tipe Dan Biaya Atas Tipe Akseptasi Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Tubuh Kepegawaian Negara. Informasi lebih lanjut tentang cara pembayaran biaya SKD kamu bisa mengunjungi website resmi https://dikdin.bkn.go.id/, dengan kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Persyaratan Pendaftaran

Syarat peserta seleksi penerimaan Calon Praja IPDN adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Umur minimum 16 (enam belas) tahun dan optimal 21 (dua puluh satu) tahun di tanggal 1 Januari 2023
  3. Tinggi tubuh pendaftar untuk pria minimum 160 cm dan wanita minimum 155 cm.
  4. Tinggi tubuh untuk pendaftar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi SPCP IPDN

Syarat dan persyaratan pendaftaran Calon Praja IPDN adalah sebagai berikut:

1. Umur peserta penyeleksian minimum 16 tahun dan optimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Januari 2023;

2. Tinggi tubuh pendaftar untuk pria minimum 160 cm dan wanita minimum 155 cm;

3. Memiliki ijazah SMA atau Madrasah Aliyah (MA) terhitung alumnus Paket C, untuk alumnus Tahun 2020 – 2023, dengan ketetapan:

a. Nilai Rerata Ijazah minimum 70 (tujuh puluh);

b. Untuk pendaftar di Provinsi Papua, PapuaBarat, Papua tengah, Papua-Pegunungan, Papua-Selatan, dan Papua Barat Daya minimum 65 (Enam Puluh Lima Koma Kosong-Kosong);

1. Untuk yang mendapatkan dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan legitimasi berbentuk surat pengakuan/kesamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Tehnologi;

2. Domisili minimum 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Propinsi tempat mendaftarkan dengan syah terhitung di tanggal awalnya registrasi yang ditunjukkan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Berpindah (untuk yang berpindah rumah) dan document yang lain terkait dengan domisili, dieksepsikan untuk orangtua (Bapak/Ibu Kandungan) peserta yang terlahir di tempat registrasi ditunjukkan akte kelahiran orangtua dan/atau surat peletakan berpindah pekerjaan orangtua dari lembaga masing-masing. Jika bisa dibuktikan lakukan duplikasi/pemalsuan/eksperimen info akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3. Surat Info Kelas XII SMA/MA yang diberi tanda tangan oleh Kepala Sekolah atau petinggi yang berkuasa dan dicap/distempel basah, untuk pelajar SMA/MA alumnus Tahun 2023 untuk document awalnya syarat registrasi;

4. Surat Info Orang Asli Papua (OAP) khusus untuk peserta OAP diberi tanda tangan oleh Ketua atau Anggota Majelis Masyarakat Papua berdasar keanggotaan yang syah sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berjalan dan dijumpai oleh Kepala Area pada Kabupaten/Kota registrasi, yang ditunjukkan cap/stempel basah;

5. Kesepakatan Kredibilitas Tahun 2023;

6. Mempunyai Alamat e-mail yang aktif; dan

7. Pas-foto warna ukuran photo 4×6 cm tidak menggunakan kacamata, dan kenakan baju lengan panjang warna putih polos dengan background merah.

Dalam pelaksanaan seleksi, pendaftar harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan tes yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pendaftaran dan pengisian data pendaftar dilakukan secara online melalui situs resmi Panselnas pada waktu yang telah ditentukan. Pendaftar harus mengisi data secara lengkap dan benar serta melengkapi berbagai dokumen yang diminta.

Nah itulah penjelasan dari kami tentang SPCP IPDN, semoga bermanfaat!

Untuk selengkapnya kamu bisa mengunjungi web resmi SPCP IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/

REKOMENDASI