![]() |
Polsek Tempeh Ringkus Terduga Pelaku Penadah Motor Curian Di Wilayah Kabupaten Lumajang |
Mediapopuler.com - Polsek Tempeh Ringkus terduga pelaku penadah motor curian di wilayah kabupaten lumajang. Motor yang berada di bawah kelompok ini berhasil ditangkap oleh petugas polsek setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pelaku dikenal sebagai anggota kelompok pencuri motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Detail Peristiwa Penadah Motor Curian di Polsek Tempeh Ringkus
Unit Reskrim Polsek Tempeh Polres Lumajang berhasil menangkap seorang tersangka penadah sepeda motor hasil curian dengan inisial AC (34) yang merupakan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Tersangka dengαn inisial AC dΐtangkαp oleh polisi dΐ Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, pαda hαri Senin, (13/4/2023).
Penangkapan terhαdap tersαngka ini berawal dαri laporan masyarakat yαng menjαdi korban pencurian. Setelαh itu, polisi melakukαn penyelidikan selama 19 hαri dan berhasil mengamαnkan tersangka pelaku penadah.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang menjadi barang bukti berada di rumahnya.
Aksi Cepat Polisi dan Petugas di Polsek Tempeh Ringkus
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat seorang tersangka yang ditangkap oleh petugas di Polsek Tempeh karena diduga melakukan modifikasi nomor mesin sepeda motor dengan menggunakan peralatan sederhana seperti kertas gosok, gerinda, tang, dan cat semprot. Selain itu, Tersangka dan barang faktanya selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum selanjutnya dan dijaring pasal 480 KUHP.
Sepanjang pemeriksaan di dalam rumah terdakwa, petugas sukses temukan 2 BPKB dan STNK dan 23 STNK komplet dan bukti pajak. Petugas juga berhasil mengamankan 6 sepeda motor yang diduga kuat berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh.
Tindakan modifikasi nomor mesin pada sepeda motor merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menghormati hak milik orang lain. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian, polisi melakukan penyelidikan selama 19 hari dan berhasil menangkap tersangka pelaku penadah. Selama diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa sepeda motor curian berada di rumahnya.
Kapolsek Tempeh Iptu Lugito mengatakan, "Kita berhasil mengamankan 6 sepeda motor dari rumah tersangka yang terletak di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir." Selain itu, tersangka ini disebutkan membeli sepeda motor curian dari dua orang yang sekarang telah ditetapkan sebagai Daftar Laporan Polisi (DPO).
Menurut keterangan Kapolsek Lugito, tersangka tersebut membeli sepeda motor curian kemudian mengubah nomor identitas kendaraannya, baik nomor kendaraan maupun nomor mesin. Tersangka menggunakan peralatan sederhana seperti kertas gosok, gerinda, tang, dan cat semprot untuk memodifikasi nomor mesin. Selain itu, tersangka juga memiliki alat untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor serta menyediakan STNK sepeda motor yang sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk mengubah nomor rangka dαn nomor mesin sepeda motor dari hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan di dalam rumah tersangka, petugas sukses temukan 2 BPKB dan STNK dan 23 STNK komplet dan bukti pajak. Kapolsek Iptu Lugito mengatakan bahwa petugas juga berhasil mengamankan 6 sepeda motor, termasuk Honda Beat, Vario, Honda Revo, Honda Spacy, Honda Vario 125, dan Honda Beat. Motor-motor tersebut diduga kuat berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di Kunir dan Tempeh.
Tersangka dαn seluruh barang buktinyα telαh dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP atas perbuatan tersebut.