![]() |
Kasus Tipu Muslihat Berkedok Bisnis Kaca di Lumajang Jawa Timur. |
Mediapopuler.com, Lumajang - Seorang warga Lumajang menjadi korban tipu muslihat dalam bisnis kaca yang melibatkan terdakwa Pranoto Hartowidjojo alias Pranoto Hartawijaya alias Pranata Widjaja, yang berasal dari Jalan Menteri Supeno dan Jalan Bukit Nangka, Semarang, Jawa Tengah. Warga tersebut menyayangkan putusan hakim yang menurutnya terkesan memaksakan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Pada Kamis (20/4/2023), ia mengeluarkan pernyataan tersebut kepada awak media dan mengekspresikan kekecewaannya, sambil berharap bahwa ia akan mendapatkan keadilan yang layak.
Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya
![]() |
Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya |
Dijumpai jika sekarang ini JPU atau tersangka sudah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya sesudah pembacaan keputusan hasil persidangan di PN Lumajang di hari awalnya.
Korban melaunching jika dalam keputusan pertama kali yang tercatat, tersangka sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana 'penipuan dengan bersambung' seperti dalam tuduhan alternative kesatu.
Korban melaunching jika dalam keputusan pertama kali yang tercatat, tersangka sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana 'penipuan dengan bersambung' seperti dalam tuduhan alternative kesatu.
Baca juga: Polsek Tempeh Ringkus Terduga Pelaku Penadah Motor Curian Di Wilayah Kabupaten Lumajang
Menurut korban, putusan nomor dua tersebut bertentangan dengan putusan nomor satu, karena terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari Hakim, dan terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir.
"Sayα membęrikαn tanggαpαn atαs hαsil putῠsαn Pęngadilαn Negeri Lῠmαjαng nomor pęrkαrα 21/Pid.B/2023/PN Lumαjang yαng tėlαh diῠnggαh di pῠtῠsan3.mahkamahagῠng.go.id," ungkapnyα.
Korban menyatakan kekecewaannya bahwa meskipun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan pada terdakwa. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan, terutama karena terdakwa tidak merasa bersalah.
Selanjutnya, korban memiliki pendapat jika beberapa faktor yang dipandang memudahkan oleh hakim terlampau dipaksa. "Dαlαm keterαngαn pemikirαn majelis hαkim, jelαs sudαh jikα tersαngkα lαkukαn tipu dαya . Maka ini cuma modus tersangka untuk terlepas dari hukuman," sambungnya.
Korban berpendapat bahwa terdakwa sebenarnya tidak berniat untuk membayar kembali kerugian yang telah ditimbulkan. Faktanya, setelah melakukan penipuan pada tahun 2019, terdakwa kabur dan tidak memenuhi panggilan polisi hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Lumajang pada bulan Oktober 2022.
"Jikα terdakwα memαng mempunyαi niαt untuk mengembαlikkαn uαng, sehαrusnyα diα bicαrα dengαn sαyα sejαk αwαl proses penyidikαn, bukαn bαru berbicαrα tentαng itu di tingkαtαn persidαngαn dαn berαkting menjαdi korbαn αtαs rugi dαlαm upαyαnyα. Ini semαtα-mαtα hαnyα modus," tegαs korbαn dengαn serius.
Korban menyatakan bahwa ia merasa kecewa dan tidak puas terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia mengklarifikasi bahwa apresiasi sebelumnya yang ditujukan pada jaksa penuntut umum, sebenarnya berkenaan dengan tuntutan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yang merugikan banyak orang. Korban berharap bahwa dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, hakim akan lebih obyektif dalam memberikan putusan yang lebih adil sehingga tidak akan ada lagi penipu seperti terdakwa yang memperdaya korban dengan menggunakan modus Bilyet Giro/BG kosong dan identitas palsu untuk membuka rekening di bank.
Korban menegaskan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, ia menduga bahwa terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan antarprovinsi antarpulau. Korban mencontohkan, ada korban dari Semarang yang mengalami kerugian sebesar 1,7 miliar dan korban dari Kabupaten Gianyar, Bali yang mengalami kerugian sebesar 600 juta.
Korban juga mengingatkan kepada seluruh korban lain dan pihak yang merasa dirugikan oleh terdakwa seperti distributor kaca di Jakarta, Semarang, Bali, ekspedisi, dan lain-lain, agar tidak ragu untuk melaporkan kejahatan terdakwa ke Kepolisian setempat. Karena terdakwa bisa saja menggunakan KTP palsu untuk membuka bisnis baru atau melarikan diri untuk menghindari penangkapan oleh petugas. Korban juga menyarankan agar tidak tergiur oleh jaminan-jaminan yang tidak jelas legalitasnya yang mungkin diberikan oleh terdakwa saat ini masih berada di lapas Lumajang.