Undang-Undang Merekam di Tempat Umum: Apa yang Harus Diketahui, Undang-undang merekam pada tempat umum mempunyai peranan penting dalam jaga privacy dan hak asasi manusia. Dalam zaman tehnologi sekarang ini, dengan gampangnya seorang bisa merekam suara atau gambar seseorang memakai piranti mobile atau camera. Maka dari itu, memerlukan ketentuan yang atur ini supaya tidak bikin rugi faksi lain.
Undang-Undang yang Berlaku
Di Indonesia, undang-undang yang atur mengenai merekam pada tempat umum ialah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE). Pasal 26 ayat (1) ITE mengatakan jika tiap orang dilarang menggunakan info electronic untuk bertindak yang bikin rugi hak-hak individu atau keluarga.
Resiko Hukum
Jika bisa dibuktikan menyalahi undang-undang itu, aktornya dapat dikenai ancaman pidana berbentuk denda terbanyak Rp 1 miliar atau paling lama enam tahun penjara. Disamping itu, mereka bisa juga dikenai ancaman administrasi berbentuk pencabutan ijin usaha dan ancaman yang lain.
Hal-Hal yang Dilarang
Berikut banyak hal yang dilarang dalam undang-undang merekam pada tempat umum:
- Merekam suara atau gambar seseorang tanpa kesepakatan
- Mengirim atau menerbitkan suara atau gambar seseorang tanpa kesepakatan
- Memakai suara atau gambar seseorang untuk kebutuhan individu atau kebutuhan yang lain bikin rugi seseorang
- Menebarluaskan suara atau gambar seseorang bermaksud memunculkan kedengkian atau diskriminasi
- Simpan suara atau gambar seseorang tanpa kepentingan yang terang dan syah
Hal-Hal yang Diperbolehkan
Berikut banyak hal yang dipbolehkan dalam undang-undang merekam pada tempat umum:
- Merekam suara atau gambar seseorang dengan kesepakatan
- Mengirim atau menerbitkan suara atau gambar seseorang dengan kesepakatan
- Memakai suara atau gambar seseorang untuk maksud hukum atau kebutuhan khalayak
- Simpan suara atau gambar seseorang dengan adanya kepentingan yang terang dan syah
Panduan untuk Merekam di Tempat Umum yang Aman dan Legal
Untuk merekam pada tempat umum dengan aman dan legal, berikut beberapa panduan yang dapat dilaksanakan:
- Berlaku jujur dan terbuka, selalu minta ijin ke orang yang hendak direkam
- Menghargai privacy seseorang, jauhi merekam beberapa bagian yang paling individu
- Menghindar merekam pada kondisi yang tidak sesuai dengan, seperti pada kebaktian atau beberapa acara tertentu
- Menghindar menerbitkan suara atau gambar seseorang tanpa kesepakatan
Penutup
Dengan pahami undang-undang merekam pada tempat umum dan mengaplikasikan panduan yang sudah disebut, kita dapat semakin arif dan waspada saat lakukan kegiatan merekam pada tempat umum. Janganlah lupa selalu untuk memerhatikan hak asasi manusia dan privacy seseorang, karena ini penting untuk keserasian warga.