Mediapopuler.com - Reformasi politik sering dikaitkan dengan perubahan sistem politik, yakni dari sistem politik yang didominasi oleh sekelompok elit menjadi sistem politik yang lebih demokratis. Pengertian reformasi politik juga dapat dilihat dari segi istilah, yakni perubahan radikal atau perubahan yang substansial dalam sistem politik suatu negara. Dalam konteks Indonesia, reformasi politik dimulai pada akhir tahun 1990-an dan berakhir pada awal tahun 2000-an. Reformasi politik di Indonesia dimulai setelah terjadinya kerusuhan 1998 dan dilanjutkan dengan pemilu 1999.
Reformasi politik di Indonesia sangat erat kaitannya dengan reformasi gereja. Reformasi gereja adalah proses perubahan yang dilakukan oleh umat Katolik dalam rangka merevitalisasi ajaran dan praktek Gereja Katolik. Reformasi Gereja bertujuan untuk membangkitkan semangat iman umat, mengembalikan fungsi Gereja sebagai pemberi dorongan moral bagi masyarakat, dan untuk mewujudkan Gereja yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.
Pengertian reformasi gereja juga dapat dilihat dari segi istilah, yakni perubahan radikal atau perubahan substansial dalam sistem kepausan. Reformasi gereja dimulai pada akhir abad ke-15 oleh Martin Luther, yang menuntut perubahan-perubahan radical dalam Gereja Katolik, dan berakhir pada pertengahan abad ke-16. Di Indonesia, reformasi gereja dimulai pada awal abad ke-20 oleh KH Herman Johannes, dan berakhir pada pertengahan abad ke-20.
Reformasi politik dan reformasi gereja tidaklah berjalan secara paralel, namun ada kaitan yang erat antara keduanya. Pada era reformasi gereja, terjadi penyebaran ajaran Kristen Protestan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Ajaran Kristen Protestan ini memberikan sumbangan yang besar terhadap terjadinya reformasi politik di Indonesia, karena ajaran Kristen Protestan menekankan pada aspek-aspek seperti hak asasi manusia, persamaan status sosial, dan hak untuk memilih pemerintahnya sendiri.
Sejarah Reformasi Politik
Reformasi Politik
Reformasi politik adalah proses perubahan sistem politik di suatu negara. Kata reformasi sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu reformatio atau reformare yang berarti “memperbaiki, memberi perubahan”. Dalam ruang lingkup politik, reformasi dapat diterapkan baik secara total maupun sebagian.
Reformasi politik bisa dilakukan sebagai hasil dari perubahan secara drastis di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan lain-lain yang diambil dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan dan memenuhi tuntutan rakyat. Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu politika atau politikos yang berarti “ilmu tentang pemerintahan”.
Pada suatu negara, sistem politik ditentukan oleh konstitusinya. Konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu peraturan tertulis yang menetapkan wewenang siapa yang harus mengatur dan mengendalikan suatu negara. Konstitusi juga mengatur bagaimana negara itu harus dipimpin dan dikoordinasikan secara efektif dan efisien, serta mengatur hubungannya dengan negara lainnya.
Ada tiga macam sistem politik, yaitu sistem demokrasi, sistem oligarki, dan sistem republik. Demokrasi adalah sistem dimana semua warganegara mempunyai kesempatan yang sama dalam pengambilan keputusan politik (melalui suara), baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan oligarki adalah sistem dimana pengambilan keputusan politik hanya dilakukan oleh sekelompok orang saja. Republik adalah sistem dimana seorang ketua negara dipilih secara langsung oleh rakyat dan berdasarkan suara rakyat pula ia akan diberhentikan.
Dalam sebuah negara, baik itu demokrasi, oligarki, atau republik, seringkali ada hambatan-hambatan yang menghambat proses pengambilan keputusan politik yang adil dan menguntungkan rakyat banyak. Untuk itulah, perlu adanya reformasi politik agar sistem politik di suatu negara dapat berjalan dengan lebih baik.
Reformasi politik di Indonesia dilakukan pada tahun 1998. reformasi politik dimulai setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden pada tanggal 21 Mei 1998. reformasi politik dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki sistem politik yang ada di Indonesia.
Dalam rangka reformasi politik, beberapa perubahan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 tentang Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai dasar hukum penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Penentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum;
- Penentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pengupahan;
- Penentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korupsi;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Lembaga Administrasi Negara;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Komisi Yudisial;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Politik Uang;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Partai Politik Gus Dur;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Praktik Politik Pilkada;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Praktik Politik Partai;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Praktik Politik Ormas;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Praktik Politik Calon Terpilih;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keadilan Pengadilan;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pengujian UUD 1945;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentau Pengujian UUD 1945 Terhadap Kedaulatan NKRI;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentau Pengujian UUD 1945 Terhadap Kekuasaan Legislatif;
- Penetapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentau Pengujian UUD 1945 Terhadap Kekuasaan Yudikatif;
- Penetapan Undang-Undgang No 43 Tahun 2009 tentau Pengujian UUD 1945 Terhadap Kekuasaan Eksekutif.
Reformasi politik ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan di Indonesia. Proses reformasi politik ini juga memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam pengambilan kebijakan di negara ini.